Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki struktur yang terdiri dari Entitas Utama dan: a. perusahaan anak; dan/atau b. perusahaan terelasi beserta perusahaan anak. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi jenis LJK: a. bank; b. perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; c. perusahaan pembiayaan; dan/atau d. perusahaan efek.
Your Correction