Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menolak untuk memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank dalam hal permintaan tertulis tidak memenuhi: a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9. (3) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan tindak pidana selain yang diatur pada ayat (3) dan (4), dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction