Correct Article 14
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinilai telah memenuhi kriteria, Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan permintaan pembukaan Rahasia Bank kepada Bank.
(2) Bank wajib memenuhi permintaan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Rahasia Bank yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank dengan memberikan:
a. keterangan tertulis;
b. bukti tertulis; dan/atau
c. hasil cetak data elektronik, tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang disebutkan dalam permintaan informasi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi yang melakukan permintaan informasi.
Your Correction
