Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari: a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditunjuk; atau b. Jaksa Agung atau pejabat Kejaksaan Agung yang ditunjuk. (3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan: a. nama dan jabatan polisi atau jaksa; b. nama pihak terkait yang dimintakan; dan c. uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction