Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan Rahasia Bank. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan asas resiprokal. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi tersebut dapat digunakan oleh mitra perjanjian yang meminta informasi baik untuk kepentingan pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction