Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta informasi Rahasia Bank kepada Bank. (2) Bank wajib memberikan informasi Rahasia Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permintaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian informasi Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akses data dan informasi dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
Your Correction