Correct Article 23
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, direksi Bank atau yang setara dapat memberitahukan Rahasia Bank kepada Bank lain.
(2) Bank dilarang melakukan pertukaran informasi antar- Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain untuk tujuan:
a. pelaksanaan audit internal Bank atau pelaksanaan manajemen risiko;
b. pencegahan terjadinya tindak pidana yang serupa yang pernah terjadi pada Bank;
c. efisiensi berbagi data dalam satu kelompok usaha misalnya sinergi perbankan;
d. penggabungan usaha atau rencana penggabungan usaha Bank atau perusahaan induk keuangannya dengan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan, pengambilalihan atau rencana pengambilalihan Bank, peleburan atau rencana peleburan Bank, integrasi atau rencana integrasi Bank, serta pemisahan atau rencana pemisahan;
e. pertukaran informasi konglomerasi keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan
f. penanganan tindak pidana di sektor keuangan.
(3) Pertukaran informasi nasabah antar-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara langsung oleh Bank dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Bank melaksanakan tukar menukar informasi antar-Bank secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bank yang menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan informasi yang diterima.
(6) Pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kepentingan pemasaran.
Your Correction
