Correct Article 22
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Dalam hal Nasabah telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan dan/atau Investasi Nasabah Investor.
(2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan secara langsung kepada Bank dengan membawa dokumen pendukung yang membuktikan bahwa ahli waris merupakan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor.
(3) Bank wajib memberikan Rahasia Bank kepada ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
