Correct Article 21
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Bank wajib memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor.
(2) Dalam hal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, permintaan, persetujuan, atau kuasa dilakukan oleh yang berwenang mewakili badan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak yang ditunjuk oleh Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk melalui kuasa umum atau kuasa khusus sepanjang Nasabah selaku pemberi kuasa memberikan kuasa terkait pembukaan Rahasia Bank.
(4) Mekanisme permintaan, persetujuan, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem atau aplikasi tertentu yang dimiliki oleh Bank.
Your Correction
