Correct Article 20
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Atas permintaan:
a. kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan; atau
b. likuidator berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bank wajib memberikan informasi kepada kurator atau likuidator mengenai Simpanan dan/atau Investasi
Nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kepailitan atau likuidasi.
(2) Permintaan kurator atau likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan putusan pengadilan niaga atau penetapan pengadilan.
Your Correction
