Correct Article 19
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, berlaku:
a. untuk perkara perdata antara Bank dan Nasabah, direksi Bank atau yang setara dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau
b. untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi Bank atau yang setara wajib menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan informasi lain yang relevan dengan perkara berdasarkan permintaan.
(2) Penyampaian informasi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah diberikan atas permintaan dari:
a. Ketua Pengadilan Negeri;
b. Ketua Pengadilan Tinggi; atau
c. Ketua Mahkamah Agung.
(3) Bank memberikan informasi Rahasia Bank untuk kepentingan peradilan perkara perdata mengenai harta bersama dalam perkara perceraian berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. fotokopi gugatan perceraian dan/atau gugatan harta bersama pasca perceraian telah terdaftar di pengadilan;
b. fotokopi putusan pengadilan terhadap gugatan perceraian dalam hal telah terdapat putusan atas perkara perceraian; dan/atau
c. fotokopi akta perkawinan/buku nikah dan kartu keluarga para pihak untuk membuktikan adanya hubungan hukum perkawinan di antara para pihak yang berkepentingan.
Your Correction
