Correct Article 6
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank untuk:
a. kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
b. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g; dan
c. penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m.
(2) Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam rangka pemenuhan pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Your Correction
