Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d. permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis; e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia; f. tukar menukar informasi antar-Bank; g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UNDANG-UNDANG; j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank INDONESIA; k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; l. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan m. penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Your Correction