Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
Your Correction