Correct Article 14
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara rutin kepada Direksi.
Your Correction
