Correct Article 10
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha LJKNB;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction
