Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha LJKNB; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction