Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Direksi paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh LJKNB secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi; d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha LJKNB secara signifikan. (3) Tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan b. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional LJKNB dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko LJKNB.
Your Correction