Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction