Correct Article 5
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, huruf b, dan huruf c wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Strategis;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Asuransi, bagi:
1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah;
2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
3. perusahaan asuransi syariah; dan
4. perusahaan reasuransi syariah;
d. Risiko Kredit;
e. Risiko Pasar;
f. Risiko Likuiditas;
g. Risiko Hukum;
h. Risiko Kepatuhan; dan
i. Risiko Reputasi.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 5 sampai dengan angka 7 wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Strategis;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Hukum;
d. Risiko Kepatuhan; dan
e. Risiko Reputasi.
Your Correction
