Correct Article 2
PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah;
2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah;
3. perusahaan asuransi syariah;
4. perusahaan reasuransi syariah;
5. perusahaan pialang asuransi;
6. perusahaan pialang reasuransi; dan
7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah; dan
c. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas:
1. perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan
2. perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perusahaan pembiayaan syariah.
Your Correction
