Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas: 1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; 2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; 3. perusahaan asuransi syariah; 4. perusahaan reasuransi syariah; 5. perusahaan pialang asuransi; 6. perusahaan pialang reasuransi; dan 7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah; dan c. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas: 1. perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan 2. perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perusahaan pembiayaan syariah.
Your Correction