Correct Article 11
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib mengadministrasikan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
(2) PVML menyampaikan pelaporan atas realisasi program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis PVML.
(3) Realisasi program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil disampaikan dalam laporan keuangan berkala Lembaga Keuangan Mikro.
Your Correction
