Correct Article 10
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib memantau realisasi program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
(2) PVML wajib melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML;
b. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; dan
c. Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
Your Correction
