Correct Article 9
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
PVML wajib menyusun rencana program pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis PVML kecuali Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Your Correction
