Correct Article 8
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
(2) Sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. analisis kebutuhan dan perencanaan program pengembangan kualitas SDM;
b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM, termasuk tujuan, metode, dan evaluasi program;
c. realisasi program pengembangan kualitas SDM, termasuk metode pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM; dan
d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
Your Correction
