Correct Article 7
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara:
a. dilaksanakan oleh PVML;
b. dilaksanakan oleh PVML bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau
c. PVML mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi dan keahlian yang diselenggarakan oleh pihak lain.
(2) Pelaksanaan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction
