Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara: a. dilaksanakan oleh PVML; b. dilaksanakan oleh PVML bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. PVML mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi dan keahlian yang diselenggarakan oleh pihak lain. (2) Pelaksanaan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction