Correct Article 6
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan PVML dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis, nonteknis, dan/atau kepemimpinan melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML;
b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain di sektor PVML;
dan/atau
c. peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
(2) Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas PVML.
Your Correction
