Correct Article 5
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML dapat melakukan pengembangan kualitas SDM alih daya yang digunakan dengan menyesuaikan kepada kebutuhan PVML.
(2) PVML wajib memastikan SDM alih daya yang digunakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang dialihdayakan oleh PVML.
(3) Bagi PVML yang melakukan pengembangan kualitas SDM alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana yang dikeluarkan untuk pendidikan dan pelatihan SDM alih daya termasuk dalam dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
