Correct Article 4
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM.
(2) Dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja dan keahlian SDM.
(3) PVML selain Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun berjalan paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan.
(4) Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembaga Keuangan Mikro yang bersangkutan.
(5) Bagi PVML yang memperoleh izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, kewajiban menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(6) PVML wajib merealisasikan seluruh penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM untuk setiap tahun berjalan.
(7) Dalam kondisi tertentu, PVML dapat menyediakan dan/atau merealisasikan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 2,5% (dua koma lima persen) dengan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan yang didasarkan pada permohonan dari PVML.
(8) Dalam hal dana yang disediakan belum mencerminkan kecukupan atas kebutuhan pendidikan dan pelatihan SDM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta:
a. PVML selain Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2,5% (dua koma lima persen);
dan/atau
b. PVML untuk mengikutsertakan SDM yang melaksanakan aktivitas, fungsi, dan/atau jabatan kritikal dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(9) PVML wajib melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Your Correction
