Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PVML wajib memiliki fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM. (2) PVML wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM. (3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi lain pada PVML yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas PVML. (4) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan warga negara INDONESIA.
Your Correction