Correct Article 23
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diundangkan.
Your Correction
