Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor PVML, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor PVML, akademisi, asosiasi industri, dan/atau asosiasi profesi di sektor PVML, serta lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction