Correct Article 15
PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Ketentuan mengenai bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah dan perubahannya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
