Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi SDM sebagai berikut: a. anggota Direksi Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; c. anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi Perusahaan Pembiayaan yang membawahkan fungsi manajemen risiko memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; d. pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah anggota Direksi memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan e. pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan Pergadaian wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi SDM sebagai berikut: a. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pergadaian memiliki sertifikat keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. penaksir pada Perusahaan Pergadaian memiliki sertifikat keahlian di bidang penaksiran barang jaminan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara LPBBTI wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi pada Penyelenggara LPBBTI memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi finansial sesuai dengan level kualifikasi jabatan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero) wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja, bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), bagi salah satu anggota Direksi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar memiliki sertifikat keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction