Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan Pasal 7 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: