Correct Article 7
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Current Text
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:
a. tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1); dan
b. tanggal pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), dalam hal RUPS diselenggarakan atau pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris menjadi sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction
