Correct Article 13
PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH
Current Text
(1) Bagi Emiten Skala Kecil yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola, wajib memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Bagi Emiten Skala Menengah yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola, wajib memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
