Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas yang melakukan transaksi material dan transaksi afiliasi tidak wajib menggunakan penilai, kecuali transaksi material dan transaksi afiliasi yang membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. transaksi material dan perubahan kegiatan usaha; dan b. transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Your Correction