Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MEMENUHI KRITERIA EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi: a. Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, yang nilai rata-rata kapitalisasi pasar selama jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan terakhir tidak lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan b. Perusahaan Publik, yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit.
Your Correction