Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction