Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran atas proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pihak terafiliasi, dan/atau pegawai PVML yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan pelanggaran tersebut masih tetap terjadi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau berdasarkan laporan dari pihak lain setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction