Correct Article 20
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan:
a. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. PSP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2); dan/atau
c. pihak terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15, untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada PVML.
Your Correction
