Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan: a. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. PSP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2); dan/atau c. pihak terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15, untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada PVML.
Your Correction