Correct Article 19
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Informasi mengenai kelemahan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha PVML dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara daring atau luring kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada satuan kerja di Otoritas Jasa Keuangan yang membawahkan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat PVML.
Your Correction
