Correct Article 18
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Dalam hal diketahui terdapat kelemahan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha PVML dalam proses pelaporan keuangan PVML, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain harus memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
