Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diketahui terdapat kelemahan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha PVML dalam proses pelaporan keuangan PVML, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain harus memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction