Correct Article 15
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Pihak terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, dan/atau Pejabat Eksekutif, dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Your Correction
