Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak terafiliasi dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, dan/atau Pejabat Eksekutif, dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Your Correction