Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PSP harus mendukung proses pelaporan keuangan PVML yang berkualitas dan andal. (2) PSP dilarang melakukan tindakan intervensi yang berpotensi menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Your Correction