Correct Article 14
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PSP harus mendukung proses pelaporan keuangan PVML yang berkualitas dan andal.
(2) PSP dilarang melakukan tindakan intervensi yang berpotensi menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Your Correction
