Correct Article 13
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak yang telah dikenakan sanksi administratif, berupa tindakan:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (3) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
