Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. denda administratif; dan/atau g. pencabutan izin unit usaha syariah. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (4), Pasal 10 dan/atau Pasal 11 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. larangan menjadi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP. (4) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa: a. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero). (6) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (7) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut sanksi administratif. (8) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
Your Correction