Correct Article 11
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Bagi PVML yang diwajibkan untuk membentuk komite audit, komite audit wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan; dan
b. kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna meyakini integritas dari proses pelaporan Laporan Keuangan PVML.
(3) Dalam hal PVML tidak diwajibkan memiliki komite audit, tugas dan tanggung jawab komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Your Correction
