Correct Article 10
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Hasil pengawasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam laporan pengawasan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
Your Correction
