Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) PVML yang telah memiliki kewajiban penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, laporan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik bagi masing-masing PVML. (3) PVML yang belum memiliki kewajiban penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, laporan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada satuan kerja yang membawahkan fungsi pengawasan masing- masing PVML paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat: a. pernyataan Direksi mengenai tanggung jawab Direksi atas penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML; dan b. hasil penilaian Direksi terhadap efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
Your Correction